
Seperti yang kita tahu, virus corona COVID-19 masih terus berkembang dan menyebar ke sebagian wilayah di dunia. Penyakit ini akan menginfeksi saluran pernapasan dan dapat menginfeksi ke berbagai usia, tanpa tekecuali. Di tengah wabah corona di dunia, banyak langkah yang telah diambil. Hal ini dilakukan demi mengurangi ataupun pencegahan wabar semakin menyebar. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya adalah dengan upaya social distancing atau pembatasan sosial. Social distancing ini mengacu pada instruksi yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam memerangi penyebaran Corona.
Dilansir Pedoman Penangangan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, social distancing ini merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan ini dilakukan di dalam sebuah wilayah yang diduga terlah terinfeksi penyakit. Selain itu, social distancing ini meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di rumah dan pembatasan penggunaan transportasi publik.

Physical Distancing. (Sumber: AP).
Namun, belum lama ini WHO menghimbau semua pihak yang terkait untuk lebih menggunakan istilah physical standing dibandingkan social distancing dalam upaya pencegahan corona. Salah satu alasan utama mengganti istilah dari social distancing menjadi physical distancing adalah perbedaan makna yang ditangkap masyarakat.
Social distancing memang memilki arti untuk menjaga jarak dan membatasi kegiatan, namun bukan pembatasan hingga harus memutus hubungan sosial dengan kerabat ataupun keluarga. Hal inilah yang dijadikan alasan WHO mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing (pembatasan fisik) agar lebih mudah diterima dan lebih tepat.