
Karya-karya yang Dapat Diberikan Copyright

Ilustrasi karya yang bisa dilabeli hak cipta (Sumber: unsplash.com)
Jenis-jenis hasil ciptaan yang dapat diberikan copyright adalah karya yang telah memiliki bentuk fisik, atau yang dapat dilihat, didengar, maupun dirasakan secara langsung. Jadi bukan hanya sebatas ide atau gagasan semata yah.
Karya-karya tersebut dapat berasal dari berbagai bidang seperti berikut:
- Beragam hasil cipta seni dan desain seperti gambar, lukisan, kolase, patung, ukiran, hingga batik beserta karya tradisional serupa seperti kain songket dan kain ikat.
- Berbagai karya sastra dan tulisan seperti buku, pamflet, terjemahan, bahkan program komputer (software).
- Segala produk fotografi dan sinematografi.
- Kreasi pertunjukan yang meliputi penampilan teatrikal, pantomim, pewayangan, dan koreografi.
- Musik atau lagu beserta teks, atau liriknya.
- Bentuk-bentuk arsitektur.
- Peta.
Cara Mendapatkan Hak Cipta

Ilustrasi cara mendapatkan hak cipta (Sumber: searchengineland.com)
Setelah mengetahui apa itu copyright, kini saatnya kamu cari tahu gimana cara mendapatkan hak cipta ini. Pemberian Hak Cipta biasanya harus dilakukan secara legal dengan mendaftarkan karya ke badan yang berwenang. Buat kamu yang ingin memberikan perlindungan terhadap mahakaryamu, kamu dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tenang saja, prosesnya nggak serumit yang kamu bayangkan kok, yang paling penting kamu mempersiapkan segala syarat yang diminta.
Setelah mendapatkan Hak Cipta secara resmi, kamu akan mendapatkan kendali penuh atas hasil karyamu, GenK. Kamu bisa mengatur penggunaan hasil ciptaanmu, termasuk membatasi penggandaan karya oleh umum.
Untuk menegaskan perlindungan yang diberikan dari copyright, kamu bisa menggunakan simbol © di hasil karyamu, seperti di awal teks ataupun di ujung gambar. Namun khusus ciptaan berbentuk musik atau lagu, maka simbol ® yang dipakai. Simbol ini digunakan untuk menandakan bahwa karya tersebut berbentuk rekaman (recording).
Hak Cipta yang diberikan biasanya memiliki durasi masa berlaku yang telah ditentukan. Durasi waktunya bisa berbeda-beda di setiap negara, tapi pada umumnya adalah seumur hidup si pencipta, ditambah 70 tahun setelah kematiannya.
Setelah durasi itu berakhir, karya tersebut harus didaftarkan kembali agar dapat tetap tercatat secara resmi sebagai hasil karya yang dilindungi oleh Hak Cipta.