
Wabah COVID-19 telah melanda sebagian besar negara di dunia mulai dari Negara Republik China, Korea Selatan, Italia hingga beberapa negara lainnya termasuk Indonesia. Hingga Kamis (19/3/2020), jumlah orang yang terinfeksi virus ini pun kian bertambah walau ada sebagian diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Dari 176 negara, tercatat sudah lebih dari 200.000 kasus COVID-19. Sementara itu untuk di Indonesia sendiri, sudah ada lebih dari 300 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan lebih dari 500 orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dengan persebaran yang cukup luas di beberapa daerah di Indonesia bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu (11/03/2020) bahkan akhirnya, menetapkan menjadi sebuah pandemi karena pesatnya persebaran virus jenis baru ini.
Ada berbagai cara yang ditempuh setiap negara untuk menangani dan meminimalisir penyebaran pandemi tersebut. Dalam upaya mencegah penyebaran virus, Pemerintah Indonesia bahkan telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Dengan adanya imbauan tersebut, sekarang sudah ada setidaknya 220 perusahaan yang memberlakukan work from home (WFH) sejak Senin (16/3/2020). Tak hanya imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, beberapa negara lain bahkan sudah menerapkan cara lain seperti menutup wilayah perbatasan hingga melakukan lockdown.
Lockdown menjadi pilihan bagi sebagian negara dalam memerangi wabah pandemi COVID-19 semakin meluas. Merangkum dari beberapa pemberitaan media massa, sudah ada 13 negara yang melakukan lockdown, seperti China, Italia, Polandia, El Salvador, Irlandia, Spanyol, Denmark, Filipina, Lebanon, Prancis, Belgia, Selandia Baru, dan yang terbaru adalah Malaysia. Seiring dengan bertambahnya pasien positif hingga meninggal dunia, kamu juga sekarang sering banget baca di berbagai media dan sosial media kalau pemerintah Indonesia mendapat desakan dari sebagian masyarakat untuk melakukan lockdown.

Pandemi COVID-19. (Sumber: Unsplash/Martin Sanchez).
Apa itu Lockdown?
Ada baiknya kamu tahu terlebih dahulu soal lockdown ini, biar nantinya tidak salah kaprah dan tahu tahu apa yang harus dilakukan kalau nanti benar-benar terjadi lockdown. Lockdown sendiri diambil dari bahasa Inggris, lockdown dapat diartikan sebagai terkunci. Seperti yang dikutip Cambridge, lockdown dapat diartikan sebagai situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk ataupun meninggalkan sebuah bangunan serta kawasan bebas karena suatu kondisi darurat. Jika dikaitkan dengan istilah teknis dalam kasus COVID-19 ini, lockdown dapat diartikan menjadi mengunci seluruh akses untuk masuk dan keluar dari sebuah daerah maupun negara.
Tujuan dalam melakukan lockdown tersebut adalah agar virus tersebut tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah atau negara telah diberlakukan lockdown, maka semua fasilitas publik seperti sekolah, perkantoran, pabrik, tempat umum hingga transportasi umum harus ditutup sehingga tidak akan ada aktivitas yang dapat dilakukan di luar rumah.
Banyak masyarakat yang lebih mengenal istilah lockdown sebagai isolasi atau karantina walaupun ada perbedaan makna diantara ketiganya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) isolasi memiliki arti pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha untuk memencilkan manusia lain seperti pengasingan. Sementara itu, menurut KBBI karantina lebih merujuk kepada tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan penyakit dan sebagainya.

Kota yang terlihat sepi. (Sumber: Unsplash/Sangga Rima Roman Selia).