
Punya bisnis kuliner? Ingin bisnismu laris dan dikunjungi oleh banyak orang? Maka, kamu bisa pertimbangkan untuk memberikan sertifikat halal MUI. Tapi, gimana cara dapet sertifikasi halal? Yuk, simak artikelnya!
Sebagai warga Indonesia, kamu pasti sudah nggak asing dengan kata ‘halal’. Soalnya, mayoritas penduduk di negara kita beragama Islam. Jadi, sudah pasti semua produk yang dipasarkan di Indonesia harus membuat sertifikasi halal. Cara dapet sertifikasi halal nggak sulit, kok. Terutama buat kamu yang sedang memulai bisnis kuliner, kosmetik, atau apapun itu yang memerlukan sertifikasi halal. Yuk, langsung kita simak caranya.

Ilustrasi label halal MUI (Sumber: indonesia.go.id)
Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI
Biasanya label halal pada sebuah restoran ditempatkan pada tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung. Tapi bisa juga ditempatkan di label kemasan. Nah, untuk menempatkan label halal di kemasan makanan, nggak bisa sembarangan. Kamu coba pelajari dulu deh, gimana desain produk makanan yang baik di artikel sebelumnya!
Kalau sudah, sekarang saatnya mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LPPOP MUI:
- Kebijakan Halal – ditetapkan oleh manajemen halal dan disosialisasikan ke seluruh pemegang kepentingan perusahaan.
- Tim Manajemen Halal – ditetapkan oleh manajemen tertinggi, mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis.
- Pelatihan dan edukasi – perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang pelatihan. Juga ada pelatihan internal minimal setahun sekali dan eksternal dua tahun sekali.
- Bahan – harus ada dokumen pendukung mengenai seluruh bahan halal yang digunakan.
- Produk – produk nggak boleh memiliki rasa atau bau yang mengarah ke haram berdasarkan fatwa MUI.
- Fasilitas produksi – perusahaanmu harus memiliki industri pengolahan, restoran atau katering atau dapur, serta rumah potong hewan atau RPH. Semua sesuai industri bisnismu.
- Prosedur tertulis aktivitas krisis – perusahaanmu harus punya prosedur tertulis mengenai aktivitas krisis yang bisa terjadi pada proses produksi dan bisa mempengaruhi status halal produk.
- Kemampuan telusur – harus ada prosedur tertulis yang menjamin kemampuan untuk telusur produk, yang sudah disertifikasi dan disetujui LPPOM MUI, serta diproduksi di tempat sesuai kriteria, nggak mengandung bahan babi dan keturunannya.
- Penanganan produk yang tak memenuhi kriteria – harus ada prosedur tertulis untuk penanganan produk yang nggak memenuhi kriteria.
- Audit internal – harus ada prosedur tertulis yakni audit internal Sertifikat Jaminan Halal atau SJH. Proses audit internal minimal enam bulan sekali, hasilnya disampaikan ke LPPOM MUI.
- Kaji ulang manajemen – harus dilakukan kaji ulang atas manajemen, oleh pihak manajemen tertinggi atau wakilnya, ini dilakukan minimal setahun sekali.