
Kamu mungkin ingat, di tahun 2020 pernah ada kasus tentang perebutan hak cipta merek di antara Ruben Onsu pemilik Geprek Bensu dan Benny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu. Mereka berebut nama “Bensu”, dimulai dari Ruben yang menuntut Benny buat berhenti pakai nama Bensu buat bisnisnya. Semua ini erat kaitannya dengan merek dagang. Makanya, kamu wajib tahu cara mendaftarkan merek dagang. Coba kita simak lebih lanjut dalam ulasan berikut.
Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang
Sumber Gambar : infobrand.id
Melanjutkan cerita perselisihan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono. Akhirnya, Benny memenangkan hak cipta penggunaan nama “Bensu” soalnya dia udah duluan mematenkan nama merek dagang ini di Kementerian dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Jadi, Ruben Onsu nggak boleh pakai nama “Bensu” buat restoran serta bisnis kulinernya yang udah tiga tahun dijalankannya. Jadi kebayang kan pentingnya merek dagang kamu untuk dipatenkan. Soalnya, merek dagang ini jadi bagian dari identitas bisnis kamu.
Bukannya berharap hal buruk terjadi, tapi memang buat antisipasi. Biar nggak ada orang lain yang mengklaim merek dagang kamu sampai akhirnya kamu rugi uang dan waktu karena harus kehilangan identitas bisnismu tersebut. Jadi, langsung aja kita simak cara mendaftarkannya.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Sumber Gambar : majoo.id
Kamu bisa kok daftar online jadi langsung dari rumah atau mana pun. Berikut cara daftarnya:
- Registrasi bikin akun di merek.dgip.go.id.
- Klik Tambah buat bikin permohonan baru.
- Pesan kode billing, caranya isikan tipe, jenis, serta pilihan kelas.
- Lunasi pembayaran sesuai jumlah tagihan di aplikasi SIMPAKI.
- Isi lengkap semua formulir yang disediakan.
- Unggah data pendukung yang diperlukan, seperti label merek, tanda tangan pemohon, serta surat keterangan UMK (khusus buat usaha kecil atau usaha mikro).
- Kalau semua udah diisi dengan benar, klik Selesai permohonan udah diterima.
- DJKI Kemenkumham bakal memeriksa formalitas permohonan merek yang udah kamu ajukan, dengan lama waktu hingga 15 hari. Kalau syaratnya udah lengkap, bakal diumumkan hasilnya dalam 2 bulan.
Kalau dokumentasi udah nggak ada masalah, berkas yang kamu daftarkan bakal diproses Kemenkumham dalam waktu 150 hari kerja. Kalau udah disetujui, kamu bakal dapetin sertifikat merek dagang dari Kemenkumham.
Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Sumber Gambar : epthinktank.eu
Menurut website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tarif buat pendaftaran merek dagang usaha umum, mikro, dan kecil yaitu:
-
Permohonan Pendaftaran Merek
Usaha mikro dan usaha kecil:
Daftar elektronik (online) Rp500.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp600.000 per kelas
Usaha umum:
Daftar elektronik (online) Rp1.800.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp2.000.000 per kelas
2. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek
(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai perlindungan merek berakhir)
Usaha mikro dan usaha kecil:
Daftar elektronik (online) Rp1.000.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp1.200.000 per kelas
Usaha umum:
Daftar elektronik (online) Rp2.500.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp2.500.000 per kelas
3. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek
(Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah perlindungan merek berakhir)
Usaha mikro dan usaha kecil:
Daftar elektronik (online) Rp2.000.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp2.400.000 per kelas
Usaha umum:
Daftar elektronik (online) Rp4.500.000 per kelas
Daftar non elektronik (manual) Rp5.000.000 per kelas
4. Pendaftaran Lain

Sumber Gambar : freepik.com
Berikut biayanya:
- Ubah merek internasional ke merek nasional: Rp2.000.000 per kelas
- Ubah merek nasional ke merek internasional: Rp1.000.000 per kelas
- Biaya administrasi buat permohonan daftar merek internasional asal Indonesia: Rp500.000 per permohonan
- Pengajuan keberatan buat permohonan merek: Rp1.000.000 per permohonan
- Permohonan banding merek: Rp3.000.000 per permohonan
Jadi, itu tadi cara mendaftarkan merek dagang sekaligus biayanya. Nggak perlu menunda lagi, ya, biar bisnis kamu terlindungi identitasnya, sekaligus melindungi aset bisnis dan kepercayaan konsumenmu.