
Kalau membayangkan brand favorit, biasanya orang akan teringat akan logo atau slogannya. Kalau sebuah merek atau perusahaan sudah sampai di titik ini, maka mereka berhasil membuat trademark yang melekat. Trademark dalam bisnis amat sangat penting, karena ada ciri khas tersendiri yang sangat memudahkan promosi. Sebenarnya apa fungsi trademark dan kenapa harus mematenkannya? Apa pula yang bisa dijadikan trademark dan apa yang tidak? Yuk, temukan infonya di sini.
Fungsi Trademark

Sumber Gambar : lawyerscorner.net
Berikut ini adalah fungsi dari mematenkan trademark dalam bisnis kita:
- Memiliki catatan yang jelas terkait merek dagang
- Mencegah pihak lain menggunakan merek dagang yang mirip dengan milik kita
- Memiliki hak untuk menuntut apabila ada yang menggunakan merek dagang kita
- Mempermudah mendaftarkan merek di negara lain
- Berhak menggunakan simbol merek dagang terdaftar, yaitu ®.
Trademark mirip dengan copyright atau hak cipta. Bedanya adalah hak cipta melindungi karya cipta seperti lagu, buku, karya seni dan lain sebagainya. Sedangkan trademark melindungi item kekayaan intelektual yang membantu meningkatkan posisi merek.
Apa Saja yang Bisa Dijadikan Trademark?

Sumber Gambar : febmail.com
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dijadikan trademark:
- Nama produk dan sebutannya, misalnya Coca-Cola dan Coke yang keduanya sudah terdaftar
- Logo
- Suara
- Nama bisnis
- Slogan
- Kombinasi warna
- Aroma.
Apa yang Tidak Bisa Dijadikan Trademark?

Sumber Gambar : jcatrademarkuae.com
Sedangkan ada beberapa hal yang tidak bisa dijadikan trademark, di antaranya adalah:
- Semua trademark yang sudah terdaftar atau terlalu mirip dengan yang sudah ada
- Kata-kata yang sangat umum
- Frasa yang umum
- Petikan atau kutipan yang bersifat religius.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Sumber Gambar : centrinity.com
Untuk mendaftarkan trademark, langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Riset Terlebih Dahulu
Sebelum mulai mendaftar, penting sekali untuk melakukan riset dulu apakah merek dagang kita sudah ada yang menggunakan atau belum. Ini penting untuk menghindari proses permintaan trademark ditolak atau dapat masalah ke depannya. Kamu bisa cek merek dagang di situs Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).
2. Siapkan Syarat-syaratnya
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan merek dagang, yaitu:
- Formulir pengajuan yang diisi dengan lengkap
- 5 contoh trademark berukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Daftar produk atau jasa yang akan diberikan trademark
- Fotokopi KTP dan NPWP khusus untuk pemohon perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian, SK Pendirian, SK Domisili, Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan jika pemohon adalah badan usaha
- Surat kuasa jika pengajuan trademark diurus oleh pihak ketiga.
3. Mulai Mendaftar
Daftarkan trademark di DJKI, caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website SIMPAKI untuk mendapat kode billing dan membayar biaya pendaftaran merek dagang
- Masuk ke website DJKI dan klik menu Permohonan, klik Merek
- Klik Daftar di pojok kanan atas
- Isi formulir lengkap dan klik Proses
- Muncul pop up di layar untuk konfirmasi, klik Ya
- Akan dikirim email verifikasi dari permohonan.online@dgip.go.id.
- Klik Aktivasi Akun
- Klik Menu Permohonan Online
- Klik Tambah
- Lengkapi data merek, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Klik Selesai dan pengajuan merek dagang pun sudah selesai!
Tips Membuat Trademark
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat trademark, yaitu:
- Pastikan namanya unik dan tidak meniru merek lain
- Lebih baik pendek tapi mudah diingat
- Ada hubungannya dengan brand dan nilai brand tersebut.