GenK LIFE

Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Penerapan PSBB Saat COVID-19

Dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengambil langkah pemberlakuan PSBB. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dianggap mampu mempercepat penanggulangan dan pencegahan penyebaran yang semakin meluas di Indonesia.

Pada Selasa (30/3/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (COVID-19). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat (2/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan “Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” pada Kamis (9/4/2020). Peraturan tersebut berlaku sejak Jumat (10/4/2020) dan mengatur segala hal yang terkait dengan berbagai kegiatan di Jakarta. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu untuk mengetahui dengan jelas soal PSBB.

Apa itu PSBB?

Ilustrasi lockdown. (Sumber: pexels)

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, tertulis bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Kriteria kedua adalah wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria tersebut,  Menkes memiliki peran dalam menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Tak hanya itu, kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus COVID-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

About author

Related posts
GenK LIFE

Sering Dikira sebagai Kepribadian Ganda, Mari Kenali Alter Ego dan Seluk Beluknya

GenK LIFE

Cantik Tidak Harus Mengikuti Standard Kecantikan

GenK LIFE

Cara Ampuh menghilangkan Jerawat Membandel

GenK LIFE

Cara Menarik Atensi Generasi Z di Media Sosial