
4. Kegiatan di Tempat Umum

Ilustrasi pedagang. (Sumber: pexels)
Tempat atau fasilitas umum juga mendapat aturan pembatasan dan dilarang buka. Walau begitu, ada beberapa tempat pengecualian seperti tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa diantaranya seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau COVID-19.
5. Kegiatan Sosial Budaya

Ilustrasi konser. (Sumber: pexels)
Pembatasan tersebut juga memengaruhi kegiatan sosial, misalnya kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll. Masyarakat sudah dilarang untuk berkerumun sehingga kegitan beramai-ramai seperti ini tentu tidak boleh dilaksanakan.
6. Kegiatan Transportasi

Ilustrasi transportasi. (Sumber: pexels)
Moda transportasi umum yang biasanya mengangkut penumpang juga mengalami pembatasan. Transportasi umum dilarang untuk mengangkut penumpang hingga penuh dan harus membuat jarak antara penumpang satu dengan yang lain.