
Industri kreatif kini semakin berkembang pesat, begitu juga dengan perfilman. Bermunculan talenta yang memiliki ide kreatif kemudian mengembangkannya sebagai bisnis di industri film. Kalau kamu termasuk salah satunya, kamu wajib memahami legalitas usaha tersebut. Izin usaha perfilman apa saja yang wajib kamu lengkapi? Nah, mari kita simak dalam ulasan berikut ini.
Siapa Saja yang Bisa Jadi Pelaku Usaha Perfilman?

Sumber Gambar : kuliahdimana.id
Menurut Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, ada dua macam pelaku usaha, yaitu:
- Pelaku usaha perseorangan: orang perseorangan yang berkedudukan di Indonesia dan punya kecakapan buat bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Perseorangan cuma bisa bikin usaha pengarsipan film dan penjualan atau penyewaan film.
- Pelaku usaha non-perseorangan: perseroan terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan dan CV atau persekutuan komanditer. Non-perseorangan bisa bikin usaha perfilman seperti pengarsipan, pembuatan, jasa teknik, pengedaran, ekspor dan impor, pertunjukan, dan penjualan atau penyewaan film.
Cara untuk Mengurus Izin Usaha Perfilman

Sumber Gambar : bobo.grid.id
Menurut Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 25/2018, pertama kamu wajib daftar di website Online Single Submission (OSS).
Sejak tahun 2021, ada sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku, jadi, menurut Pasal 135 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha perfilman itu wajib melalui proses analisis tingkat risiko.

Sumber Gambar : corpnet.com
Menurut Pasal 135 ayat (2) PP 5/2021, usaha perfilman yang dianalisis menurut tingkat risiko yaitu:
- Pembuatan film
- Jasa teknik film
- Pengedaran film
- Pertunjukan film
- Penjualan film dan/atau penyewaan film
- Pengarsipan film
- Ekspor film
- Impor film
Kemudian, hasil analisis tingkat risiko tersebut bakal menentukan jenis izin usaha yang diperoleh, demikian menurut Pasal 7 ayat (4) PP 5/2021.
Risiko kegiatan usaha tersebut yakni:
Menurut Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021, untuk tingkat risiko rendah, bakal mendapat NIB buat identitas pelaku usaha, sekaligus berlaku untuk legalitas buat melaksanakan kegiatan usaha.
Menurut Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021, untuk tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha bakal mendapat NIB dan sertifikat standar yang berupa pernyataan buat memenuhi standar usaha.
Menurut Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021, untuk tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha bakal mendapat izin usaha NIB dan sertifikat standar dari pemerintah pusat atau daerah.
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021, untuk tingkat risiko tinggi, pelaku usaha mendapat NIB dan izin. Pelaku usaha wajib memenuhi izin tersebut sebelum memulai kegiatan usahanya.
Perizinan Usaha Lainnya untuk Industri Perfilman

Sumber Gambar : crimecheckaustralia.com.au
Menurut Pasal 136 PP 5/2021, kegiatan usaha perfilman juga membutuhkan izin usaha dalam bentuk:
- Pemberitahuan pembuatan film.
- Penggunaan lokasi pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia (Lampiran II PP 5/2021).
- Rekomendasi impor film.
- Tanda lulus sensor (Lampiran II PP 5/2021).
Kalau sudah mendapat NIB dan perizinan usaha yang sesuai dengan hasil analisis risiko, NIB bakal berlaku untuk:
- Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP), buat pelaku usaha:
- Pengarsipan film
- Pembuatan film
- Jasa teknik film
- Izin Usaha Perfilman (IUP), buat pelaku usaha:
- Pengedaran film
- Pengekspor film
- Impor film

Sumber Gambar : ayobandung.com
Perhatikan juga, menurut Pasal 212 ayat (2) PP 5/2021, NIB yang didapat pelaku usaha perfilman bisa dicabut kalau:
- Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha nggak sesuai dengan NIB
- Pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin usaha
- Permohonan pencabutan NIB dari pelaku usaha disetujui
- Badan usaha dibubarkan
- Berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap
Demikian izin usaha perfilman yang wajib kamu perhatikan. Dicatat, ya, jangan sampai lupa biar nggak ada yang terlewat, dan usaha kamu sah di mata hukum. Aman dan nyaman, kan.