Creativepreneur and Career

Sebelum Memulai Bisnis, Pahami Dulu Perbedaan Paten, Merek dan Hak Cipta

Bagi kamu yang sedang ingin memulai bisnis terutama memproduksi barang, kamu perlu paham tentang paten, merek, dan juga hak cipta. Soalnya, sebenarnya ada perbedaan paten, merek dan hak cipta yang membuat ketiganya seakan-akan sama, tapi kenyataannya berbeda.

merk dan hak cipta

Sumber Gambar : discover.centurylink.com

Maka dari itu, sekarang kita pelajari aja sama-sama tentang pengertian sekaligus perbedaannya.

  1. Hak Paten

Pengertian

Hak paten merupakan hak eksklusif inventor untuk hasil invensinya dalam bidang teknologi. Ini tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Artinya, hak paten mengakui secara resmi temuan dari penemu.

Perlindungannya ada dua lingkup, yakni paten dan paten sederhana. Paten itu untuk invensi baru dengan langkah inventif serta bisa diaplikasikan di dalam industri. Sedangkan, paten sederhana itu untuk semua invensi baru, pengembangan produk dan proses, serta bisa diaplikasikan di dalam industri.

Kegunaan

Hak paten diberikan untuk individu atau sekelompok inventor untuk menjaga hasil invensi biar nggak diproduksi maupun dijual pihak lain.

Masa Berlaku

Hak paten invensi dalam kategori paten berlaku untuk 20 tahun. Sedangkan, invensi dalam kategori paten sederhana berlaku untuk 10 tahun.

2. Hak Merek

merek dan hak cipta

Sumber Gambar : forbes.com

Pengertian

Hak merek merupakan hak eksklusif untuk pemilik merek yang terdaftar dengan kurun waktu tertentu. Hak ini memungkinkan pemilik merek buat pakai mereknya sendiri atau mengizinkan pihak lain buat menggunakannya.

Sementara, pengertian merek menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek merupakan tanda yang bisa ditampilkan berupa grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, yang berbentuk 2D dan 3D, suara, dan hologram.

Tanda ini dipakai buat membedakan merek yang satu dengan lainnya.

Kegunaan

Hak merek dipakai buat menghindari pihak lain menjual jasa atau produk dengan merek yang sama.

Masa Berlaku

Ada perbedaan paten, merek, hak cipta untuk masa berlakunya. Kalau hak merek berlaku untuk 10 tahun dan bisa diperpanjang.

3. Hak Cipta

Sumber Gambar : reverbnation.com

Pengertian

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atas ciptaannya yang berwujud nyata. Berlakunya hak ini adalah untuk ciptaan yang udah dan belum diterbitkan. Jadi, setelah pencipta bikin suatu ciptaan, hak cipta bakal otomatis didapat. Pencipta nggak perlu daftar ke lembaga apa pun.

Hak cipta udah diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada dua jenis hak di dalam hak cipta, keduanya yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral itu melekat ke pencipta dan masa berlakunya permanen. Sedangkan, hak ekonomi bisa dialihkan dengan masa berlaku yang berbeda, bergantung pada jenis ciptaan tersebut.

Kegunaan

Hak cipta bertujuan menentukan pihak yang berhak dapetin keuntungan dari ciptaannya. Hal tersebut tentu dilakukan penciptanya.

Masa Berlaku

Masa berlaku hak moral dan hak ekonomi itu nggak sama. Bedanya, hak moral bisa berlaku untuk selamanya. Sedangkan, hak ekonomi buat setiap ciptaan mungkin aja berbeda. 

Kalau menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta buat semua ciptaan berlaku selama hidup penciptanya. Kalau pencipta meninggal, maka hak cipta bakal berlaku terus sampai tujuh puluh tahun sesudah pencipta tiada, terhitungnya mulai tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Sumber Gambar : detik.com

Demikian tentang perbedaan paten, merek dan hak cipta. Setelah memahami pengertiannya, juga perbedaannya, kamu bisa paham manakah hak-hak yang penting untuk diurus. Cari tahu juga gimana caranya kalau memang produk ciptaanmu harus didaftarkan. Nah, semoga bermanfaat.

About author

Related posts
Creativepreneur and Career

6 Cara YouTube Dashboard Monetisasi Biar Menghasilkan!

Creativepreneur and Career

Fungsi Wireframe dalam Desain UI

Creativepreneur and Career

Fungsi Trademark dalam Bisnis dan Bagaimana Mendaftarkannya

Creativepreneur and Career

5 Cara Meningkatkan Traffic Website yang Wajib Dicoba!