GenK LIFE

Cerita di Balik Pelarangan Kata ‘Anjay’, Beneran Bisa Dipidana?

anjay

Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan tentang pelarangan kata “anjay”, yang juga menjadi kontroversi. Kata ini telah dihimbau untuk tidak digunakan lagi, adapun yang menyerukan hal tersebut adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Pada seruan yang disampaikan pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, melalui keterangan resmi, penggunaan kata “anjay” dianggap termasuk ke dalam kekerasan verbal serta maknanya merendahkan martabat seseorang. Oleh karena itu, pihak yang menggunakan kata “anjay” bisa dipidanakan.

Apa yang Membuat Topik Kata “Anjay” Populer?

Kata “anjay” yang dilarang ini langsung ramai dibahas di Twitter pada hari Minggu, 30 Agustus 2020 sampai Senin, 31 Agustus 2020, pagi. Larangan ini membuat netizen tak habis pikir, merasa heran. Netizen mengungkap bahwa ada banyak hal lainnya yang jauh lebih penting untuk menjadi perhatian. Bahkan, pada hari Senin, 31 Agustus 2020, pagi, ada lebih dari 213.000 tweet yang berisi sindiran terhadap larangan kata “anjay.”

trending anjay di twitter

sumber: tempo.co

Komnas PA Memberikan Klarifikasi

Menurut keterangan resmi yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait beserta Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, istilah “anjay” harus diamati berdasarkan sudut pandang, makna dan tempatnya. Apabila penggunaan istilah tersebut mengandung unsur kekerasan, juga dinilai bisa merendahkan martabat orang lain, serta bermakna bullying, maka pelaku bisa dipidanakan. Hal tersebut mengacu kepada UU No 34 Tahun 2004 mengenai Perlindungan Anak.

arist merdeka sirait ketua komnas PA

sumber: independennews.com

Nah, setelah menyuarakan pernyataan resmi tersebut hingga menuai berbagai respon dari netizen, dan ramai diperbincangkan di media sosial, Komnas PA memberikan klarifikasi. Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa surat edaran yang beredar tersebut memang benar. Akan tetapi, larangan kata ini berlaku jika istilah tersebut digunakan dengan konteks tertentu. Baik untuk melecehkan, merendahkan martabat, membuat orang sengsara atau galau, jika memenuhi semua unsur tersebut, berarti istilah “anjay” yang digunakan itu memang mengandung kekerasan. Kalau seperti demikian, maka tidak diberikan toleransi. Sementara, kalau kata ini digunakan sebagai pujian, maka tak ada masalah.

Surat Larangan Dikeluarkan Sebagai Tindak Lanjut

Menurut Arist, surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah karena banyak anak-anak menggunakan istilah “anjay.” Maka dari itulah, Arist juga menegaskan kalau Komnas PA tidak tersinggung atas tanggapan kontra dari orang-orang. Menurut Arist, Komnas PA merupakan sahabat anak tanpa adanya diskriminasi. Komnas pasti hadir ketika terjadi dampak yang menimbulkan kekerasan.

About author

Related posts
GenK LIFE

Sering Dikira sebagai Kepribadian Ganda, Mari Kenali Alter Ego dan Seluk Beluknya

GenK LIFE

Cantik Tidak Harus Mengikuti Standard Kecantikan

GenK LIFE

Cara Ampuh menghilangkan Jerawat Membandel

GenK LIFE

Cara Menarik Atensi Generasi Z di Media Sosial