
Akhir-akhir ini kamu pasti bosan sekali ya, dengan berita pelaporan YouTuber, Vlogger, maupun Influencer media sosial karena kasus pencemaran nama baik atau pelecehan. Meski kamu enggan terus memantau berita terkait mereka, tapi penting banget buatmu untuk memahami dengan baik apa yang menyebabkan kasus-kasus tersebut. Kamu yang aktif di media sosial, wajib paham pelanggaran UU ITE dan juga konsekuensinya supaya tak sampai jatuh ke lubang yang sama. Yuk, simak infonya berikut ini!
Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Youtuber, Vlogger dan Influencer

sumber: pexels.com
Banyak Influencer yang memiliki ide super kreatif dengan keunikannya sendiri. Namun, terkadang tanpa unsur kesengajaan, karya mereka diklaim mencemarkan nama baik atau melecehkan pihak tertentu. Misalnya saja, kasus ciptaan lagu oleh Youtuber yang disebut-sebut menjiplak karya musisi lainnya. Atau, konten aktivitas prank yang bermaksud dijadikan hiburan tapi malah berujung kena klaim penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, mari simak hal-hal apa saja yang bisa terkena UU ITE.
Hal-Hal yang Bisa Menjadi Kasus Pelanggaran UU ITE

sumber: pexels.com
Sebelumnya, mari pahami sedikit banyak tentang UU ITE. Melansir dari Wikipedia, UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ini merupakan UU yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, maupun teknologi informasi secara umum.
Berikut adalah hal-hal yang bisa melanggar UU ITE, agar kamu berhati-hati serta memahami etika dalam melakukan aktivitas di media sosial:
1. Hate speech atau ujaran kebencian

sumber: pexels.com
Tindakan ini berarti menyebarkan informasi dengan tujuan memunculkan rasa kebencian maupun permusuhan di antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan. Kamu bisa dikenai pidana penjara dengan waktu paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
2. Menyebarkan berita hoax

sumber: pexels.com
Ini adalah tindakan menyebarkan berita bohong dan juga menyesatkan yang bisa menyebabkan kerugian konsumen. Kamu bisa dikenai pidana penjara dengan waktu paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
3. Melakukan pencemaran nama baik

sumber: pexels.com
Jika kamu dengan sengaja dan juga tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuka akses untuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka kamu bisa diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau Rp 750 juta.