GenK LIFE

Jangan Ngaku Gaul Kalau Tak Paham UU ITE dan Pelanggaran Media Sosial

UU-ITE

Akhir-akhir ini kamu pasti bosan sekali ya, dengan berita pelaporan YouTuber, Vlogger, maupun Influencer media sosial karena kasus pencemaran nama baik atau pelecehan. Meski kamu enggan terus memantau berita terkait mereka, tapi penting banget buatmu untuk memahami dengan baik apa yang menyebabkan kasus-kasus tersebut. Kamu yang aktif di media sosial, wajib paham pelanggaran UU ITE dan juga konsekuensinya supaya tak sampai jatuh ke lubang yang sama. Yuk, simak infonya berikut ini!

Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Youtuber, Vlogger dan Influencer 

Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Youtuber

sumber: pexels.com

Banyak Influencer yang memiliki ide super kreatif dengan keunikannya sendiri. Namun, terkadang tanpa unsur kesengajaan, karya mereka diklaim mencemarkan nama baik atau melecehkan pihak tertentu. Misalnya saja, kasus ciptaan lagu oleh Youtuber yang disebut-sebut menjiplak karya musisi lainnya. Atau, konten aktivitas prank yang bermaksud dijadikan hiburan tapi malah berujung kena klaim penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, mari simak hal-hal apa saja yang bisa terkena UU ITE.

Hal-Hal yang Bisa Menjadi Kasus Pelanggaran UU ITE

Kasus Pelanggaran UU ITE

sumber: pexels.com

Sebelumnya, mari pahami sedikit banyak tentang UU ITE. Melansir dari Wikipedia, UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ini merupakan UU yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, maupun teknologi informasi secara umum.

Berikut adalah hal-hal yang bisa melanggar UU ITE, agar kamu berhati-hati serta memahami etika dalam melakukan aktivitas di media sosial:

1. Hate speech atau ujaran kebencian

Hate speech atau ujaran kebencian

sumber: pexels.com

Tindakan ini berarti menyebarkan informasi dengan tujuan memunculkan rasa kebencian maupun permusuhan di antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan. Kamu bisa dikenai pidana penjara dengan waktu paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

2. Menyebarkan berita hoax

Menyebarkan berita hoax

sumber: pexels.com

Ini adalah tindakan menyebarkan berita bohong dan juga menyesatkan yang bisa menyebabkan kerugian konsumen. Kamu bisa dikenai pidana penjara dengan waktu paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

3. Melakukan pencemaran nama baik

Melakukan pencemaran nama baik

sumber: pexels.com

Jika kamu dengan sengaja dan juga tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuka akses untuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka kamu bisa diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau Rp 750 juta.

About author

Related posts
GenK LIFE

Fashion Skena dan Representasi Identitas

GenK LIFE

Pentingnya Kesadaran Lingkungan Dalam Menghadapi Perubahan Iklim

GenK LIFE

Mengatasi Kecemasan dengan Praktek Journaling

GenK LIFE

Melawan Rasa Takut Pada Diri Sendiri