Musik

Hobi Cover Lagu? Pahami Dulu Pelanggaran Hak Cipta Biar Tak Terseret Masalah!

hak cipta lagu

Sekarang sudah jadi hal umum ya, orang biasa meng-cover alias menyanyikan kembali lagu-lagu milik para musisi terkenal dari berbagai genre musik. Ada yang hanya sekedar menghibur, tapi tak sedikit juga yang bertujuan untuk meraup rupiah dari penonton YouTube atau media sosial mereka. Ujungnya, tak sedikit orang yang dilaporkan atas pelanggaran hak cipta karena dianggap mengkomersilkan lagu tanpa izin. Lalu bagaimana dengan kamu yang hobi nyanyi sambil main alat musik dan sering mengunggahnya ke media sosial? Khawatir nggak sih, dengan fenomena ini? Makanya, yuk kenali dulu serba serbi hak cipta lagu yang wajib banget kamu tahu!

Memahami Pengertian Hak Cipta

Hak cipta lagu

sumber: pexels.com

Berdasarkan pengertiannya yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I., Hak Cipta adalah “hak eksklusif pencipta yang secara otomatis muncul berdasarkan prinsip deklaratif sesudah suatu ciptaan diwujudkan dalam suatu bentuk nyata, tanpa adanya pengurangan pembatasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Memahami Pengertian Hak Terkait

Pelanggaran Hak cipta lagu

sumber: pexels.com

Masih dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I., hak terkait adalah “hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi produser fonogram, pelaku pertunjukan, atau lembaga penyiaran.”

Jenis Ciptaan yang Dilindungi

Kamu perlu mengetahui ciptaan apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta, seperti berikut ini:

  1. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Pidato, ceramah, kuliah dan ciptaan lainnya yang berkaitan dengan itu.
  3. Alat peraga yang ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
  4. Musik atau lagu dengan atau tanpa disertai teks.
  5. Drama atau drama musikal, koreografi, pantomim, tari dan pewayangan.
  6. Seni rupa dengan segala bentuknya, seperti seni lukis, gambar, seni kaligrafi, seni ukir, seni pahat, seni patung, kolase dan juga seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai dan karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.
GenKreativv

kreativv ID

About author

Related posts
Musik

4 Website Penyedia Lagu atau Musik Gratis untuk Latar Video

Musik

Makna Tersirat Lagu Ivy – Frank Ocean

Musik

Bahas beberapa Lagu dari Boy Group Treasure yuk!

Musik

5 Fakta BABYMETAL, Grup Metal Jepang yang Siap Mengguncang Tanah Air