Creativepreneur and Career

Mengenal Apa Itu Copyright, Anak Kreatif Wajib Tahu

apa-itu-copyright

Siapapun bisa membuat konten digital di internet dengan mudah. Baik itu dalam bentuk gambar, musik, video, hingga tulisan. Namun ada hal yang harus kamu perhatikan nih, yaitu copyright. Apa itu copyright? Yuk, simak penjelasannya. 

Dalam proses kreasi suatu karya, baik berupa karya digital maupun dalam wujud fisik, ada komponen penting yang nggak boleh sampai terlupakan untuk kamu lakukan. Komponen tersebut adalah perlindungan terhadap karya yang kamu ciptakan secara legal.

Siapa sih, yang mau hasil karyanya digunakan oleh sembarang orang dengan bebas tanpa permisi? Sudah capek buatnya, eh malah dipakai tanpa minta izin dulu. Hal ini tentu mengesalkan, GenK.

Supaya kamu terlindungi dari kejadian semacam itu, maka kamu wajib mengetahui yang namanya copyright. Apa itu copyright? Penting nggaj sih kamu membuat copyrightCari tahu jawaban selengkapnya di bawah ini, GenK. 

Apa Itu Copyright?

apa-itu-copyright

Ilustrasi copyright (Sumber: unsplash.com)

Para penikmat konten digital di internet seperti video di YouTube atau musik bebas, pasti familiar dengan yang  namanya copyright. Tulisan ini pasti sering banget kamu temui saat menggunakan atau menyaksikan konten-konten yang beredar di dunia maya. Tapi, tahu nggak, apa itu copyright sebenarnya?

Copyright atau dalam istilah Bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Hak Cipta, adalah hak yang berlaku secara otomatis atas hasil ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini diberikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari karya yang telah dibuat.

Hak Cipta memegang peranan yang penting untuk mengatur distribusi dan penggunaan sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang. Ini terkait dengan proses penggunaannya secara umum, seperti siapa saja yang dapat memakai, menyalin, mempublikasikan, serta menjual suatu karya cipta.

Fungsi Copyright

fungsi-copyright

Ilustrasi fungsi copyright (Sumber: infoworld.com)

Penggunaan copyright atas sebuah karya bertujuan untuk melindungi para pencipta, dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki. Contohnya nih, desain yang kamu buat digunakan secara bebas oleh orang tanpa minta izin ke kamu, pasti kesal dong?

Untuk itulah, Hak Cipta hadir sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan tujuan untuk membantu kamu mengatur dan memantau jalannya proses penciptaan serta penggunaan sebuah karya. Dengan demikian, karya yang ada dapat terus dipertahankan, serta meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.

Urusan soal Hak Cipta ini nggak main-main loh, GenK, karena sudah langsung berurusan dengan hukum. Di hampir setiap negara di dunia, urusan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk copyright, diatur secara legal. Di Indonesia sendiri, regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Dengan adanya aturan ini, kamu akan merasa lebih aman karena hasil karyamu dapat terlindungi dengan baik. Jadi saat ada yang menggunakan ciptaanmu secara ilegal, kamu bisa melayangkan tuntutan secara hukum dan mendapatkan ganti rugi atas karyamu. 

Wahyu Ramadhan

Wahyu Ramadhan adalah alumnus dari jurusan Bahasa Prancis, Universitas Gadjah Mada. Saat ini ia bekerja sebagai Content Writer di Kreativv ID. Hobi menulisnya berkembang sejak ia duduk di bangku SMA hingga sekarang. Dengan menulis, ia dapat belajar banyak hal baru dan berbagi ilmu yang dimilikinya dengan orang banyak. Pemuda yang menyukai warna merah ini senang membaca buku dan belajar hal baru dengan ditemani segelas susu atau jus jambu.

About author

Related posts
Creativepreneur and Career

5 Ide Bisnis Kuliner Buket Snack Menarik

Creativepreneur and Career

Kenapa Iklan yang Lucu Lebih Efektif?

Creativepreneur and Career

7 Jenis Logo dan Cara Penggunaannya yang Wajib Diketahui Anak Desain

Creativepreneur and Career

Viral Marketing: Definisi, Kelebihan & Kekurangannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *